Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kanal
Kementerian Lingkungan Didemo, PT Baramulti Tbk dan Tata Group Merusak Lingkungan
Thursday 18 Sep 2014 16:39:43
 

Aliansi Garda Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan melakukan demo di Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis (18/9).(Foto: BH/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Massa demonstran dari Aliansi Garda Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan melakukan demonstrasi di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan. Pasalnya perusahaan go public PT. Bara Multi Sukses Sarana Tbk dan perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk ditengarai merusak lingkungan hidup, sebagai dampak operasional Tambang Batubara di kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

“Selamatkan lingkungan dan lestarikan hutan Kalimantan, hentikan aktivitas penambangan yang merusak ekosistem dan habitat monyet hidung panjang atau bekantan di kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan!” teriak Koordinator massa yang juga Ketua Umum Garda Nusantara Peduli Hutan Kalimantan, Arie Tarigan di Kementerian Lingkungan Hidup, di Jl. D.I Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (18/9).

Menurut Arie, hutan bagi masyarakat Indonesia adalah sumber kehidupan bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya, Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar setelah hutan amazon di Brazil dan Congobazin di RDC dan Kamerun. “Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar di Indonesia! Ini karena adanya kebijakan liar indrustri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu dijelaskannya masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan oleh aktivitas proyek-proyek, pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ektraktif dan eksploitatif serta tidak berpihak kepada masyarakat. Proyek-proyek pembalakan kayu, perkebunan, pertambangan dan sebagainya, hanya menguntungkan segelintir pemilik modal yang didalamnya terdalamnya terdapat asing dan birokrat korup.

Proyek Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group dan jalur lalu lintas batu bara berada di areal 6 Ha di desa Tarakan, Kecamatan Tambrangan, Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan yang mulai beroperasi sejak tahun 2008, digunakan sebagai transit batu bara PT. Antang Gunung Meratus (AGM). Keberadaan Kanal Penampungan Bara Multi dan Tata Group tersebut merupakan serangkaian potensi kerusakan, diantaranya kerusakan system perairan, kesehatan masyarakat, hancur keanekaragaman hayati dan eksositemnya seperti Monyet Hidung Panjang atau Bekantan yang saat ini kondisinya terancam kepunahan, kerusakan dan pencemaran lingkungan, kemiskinan semakin meningkat, rusaknya tata nilai masyarakat adat, serta pelanggaran HAM dan konflik kepentingan.

Dari segi kebijakan, Pemerintahan Kabupaten Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan tersebut dengan sengaja mengeluarkan izin dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/132/KUM/2012 tentang Izin Operasional dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/131/KUM/2012 tentang Izin Pengelolaan Jalan Khusus Angkutan Batubara kepada AGM. Selain itu, diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Nomor 551.31/111/Dishubkominfo/2012 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sungai Puting dan Sungai Muning untuk angkutan transportasi kepada AGM.

“Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada Pemberi Modal sejatinya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan. Hal itu sejalan dengan maraknya Investor Asing masuk ke Kalimantan akibat buruknya mental Pemerintah yang mudah memberikan izin Investor masuk tanpa melihat rekam jejak Investor, asal Perusahaan, Kepemilikan Saham, dan dampak lingkungan serta sosial yang ditimbulkan setelahnya,” beber Arie.
Massa aksi juga melakukan demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan mendesak agar Dirut PT Baramulti Tbk dipanggil untuk segera dilakukan pemeriksaan. “Kami sudah diterima oleh Kasubdit Kekuatan dan Perhubungan Kementerian Perhubungan terkait masalah ini. Kami sampaikan, berbagai kondisi nyata yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan terus terbenam dalam penderitaan,” ujar Arie.

Tidak hanya itu, demonstran ikut menyebarkan ribuan selebaran kepedulian terhadap permasalahan ini. Yang menyatakan: Melihat kenyataan tersebut kami dari Aliansi Garda Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan yang terdiri dari elemen-elemen mahasiswa dan pemuda terpanggil untuk mengadakan aksi solidaritas . Maka, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Cabut Izin Penggunaan Kanal Bara Multi dan Tata Group, Usut tuntas mafia alih fungsi Hutan Lindung Milik Negara, Moratorium Pertambangan Khusus Perusahaan yang dikuasai Asing, Tangkap Bupati Tapin Selatan karena mengeluarkan izin yang melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan, Mendesak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk segera menghentikan dan mengeluarkan larangan Penggunaan Transportasi Kapal Tongkang yang memakai Kanal Bara Multi dan Tata Group karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan menggangu ekosistem serta merusak lingkungan.

Aksi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (18/9). Aksi tersebut difokuskan di KLH Cawang, Kebon Nanas dan Departemen Perhubungan atau Istana Negara dengan estimasi massa 500 orang. Terdiri dari elemen-elemen mahasiswa dan pemuda seperti Universitas Borobudur, Universitas Islam Jakarta, Universitas Ibnu Kaldun, Universitas Pamulang, UIN Syarief Hidayatullah Jakarta dan Universitas Jayabaya, Pemuda Tani Depok, Kaukus Pemuda Mahasiswa Indonesia (KPMI), Generasi Muda dan Mahasiswa Merah Putih (GEMMA MP), Pemuda Tambora Bersatu, Garda Nusantara.(bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2